Seperti diberitakan Ledi Nurlaedi merupakan peserta nomor urut 1 pada Pilkades serentak siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Ia melayangkan gugatan hasil Pilkades ke PN Cibadak, di Palabuhanratu. Pihak tergugat yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Citarik dan Ketua Pengawas Pilkades.
Kemudian Turut tergugat I, Ketua BPD Desa Citarik, turut tergugat II Camat Palabuhanratu, turut tergugat III Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi dan turut tergugat IV Bupati Sukabumi. []
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?