Seperti diberitakan Ledi Nurlaedi merupakan peserta nomor urut 1 pada Pilkades serentak siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Ia melayangkan gugatan hasil Pilkades ke PN Cibadak, di Palabuhanratu. Pihak tergugat yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Citarik dan Ketua Pengawas Pilkades.
Kemudian Turut tergugat I, Ketua BPD Desa Citarik, turut tergugat II Camat Palabuhanratu, turut tergugat III Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi dan turut tergugat IV Bupati Sukabumi. []
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?