Baca Juga: Bos Pertamina Sumbagsel Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Pegawai Pajak
Tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan 15 Desember 2023.
Adapun jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Bagaimana modus yang dilakukan tersangka ? Vanny menjelaskan, kalau tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM.
Tersangka lalu mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.
Baca Juga: Mobil SUV Hitam Nekat Terobos Jalan yang Baru Dicor di Macan Lindungan Palembang , Warga Geram
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?