polhukam.id, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam.
Dalam kasus terbaru ini, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram dan 1 paket daun ganja berat 1,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar. AH yang memasok narkoba untuk Ammar Zoni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Tes urine Ammar Zoni dinyatakan positif ganja dan sabu. Y juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Polisi memburu Y.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook