polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pada Kamis (14/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal. Namun Faisal mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.
"Saksi tidak hadir. Sehingga akan dijadwal ulang," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Bongkar Situs Judi Bola SBOTOP Beromzet Rp481 Miliar
Sejauh ini tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, terkait penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan