LINTAS PEWARTA - Sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kebebesan Pers khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT ini tercatat selama bulan November 2023, dan angka ini nail dibandingkan tahun 2022 lalu.
Pada 2022 tercatat angka kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 61 kasus.
Baca Juga: Peduli Stunting, Bank NTT Cabang Betun salur RP 50 Juta ke Pemkab Malaka
Data kekerasan kepada jurnalis sampaikan oleh Ketua Advokasi Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, Sabtu, 16 Desember 2023, yang dilansir dari Ntthits.com.
Dikatakan Erick bahwa, dari ekskalasi kasus kekerasan pada jurnalis yang dinilai mengancam kebebesan Pers yang meningkat telah menjadi catatan kritis AJI Indonesia.
Dijelaskan Erick, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan media yang ada di wilayah Provinsi NTT yakni, Kabupaten Belu, Nagekeo, Labuan Bajo, dan Kota Kupang sendiri.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya