LINTAS PEWARTA - Sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kebebesan Pers khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT ini tercatat selama bulan November 2023, dan angka ini nail dibandingkan tahun 2022 lalu.
Pada 2022 tercatat angka kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 61 kasus.
Baca Juga: Peduli Stunting, Bank NTT Cabang Betun salur RP 50 Juta ke Pemkab Malaka
Data kekerasan kepada jurnalis sampaikan oleh Ketua Advokasi Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, Sabtu, 16 Desember 2023, yang dilansir dari Ntthits.com.
Dikatakan Erick bahwa, dari ekskalasi kasus kekerasan pada jurnalis yang dinilai mengancam kebebesan Pers yang meningkat telah menjadi catatan kritis AJI Indonesia.
Dijelaskan Erick, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan media yang ada di wilayah Provinsi NTT yakni, Kabupaten Belu, Nagekeo, Labuan Bajo, dan Kota Kupang sendiri.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?