polhukam.id - Makin canggih cara-cara oknum pegawai bank mencuri uang nasabah. Seperti yang dilakukan pegawai bank pelat merah, yang dikabarkan di Bank BNI Cabang Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi sumsel.
Dari penelusuran, pegawai bank inisial AT, ia adalah pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kayuagung, OKI, dengan posisi terakhir sebagai Supervisor Pemasaran, meski hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perbankan itu.
Berkat kepiawaianya memahami sistem transaksi perbankan, ia berhasil mencuri dana nasabah di bank BUMN tersebut hingga Rp6.483.127.524 atau Rp 6,4 miliar.
Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, dan AT sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 15 Desember 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan selama setahun yakni sejak 2022 hingga 2023.
Ini sejalan dengan arahan yang diberikan Jaksa Agung dan Menteri BUMN, untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?