Hera menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Satpol PP Kota Palangka Raya, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penimbun bahan pokok.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penimbun bahan pokok. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli bahan pokok secara berlebihan, karena hal itu akan memicu kelangkaan dan kenaikan harga," sambungnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Hera mengatakan bahwa ketersediaan bahan pokok masih terjamin dan harga masih dalam kisaran normal.
Beberapa bahan pokok yang diamati antara lain beras, gula, minyak goreng, telur, daging ayam, daging sapi dan sayur-mayur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?