“Kalau melihat ketentuan dalam pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa yakni Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bisa 18 tahun,” katanya.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Guru Bela Diri yang Sodomi Siswa Divonis 13 Tahun
Diketahui, Ms, 55, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo Kota pada Agustus 2023. Guru ekstrakurikuler bela diri ini tega menyodomi salah seorang murid laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aksi ini dilakukan sampai lima kali dalam rentang waktu Juni-Juli. Aksi dilalukan di luar kegiatan ekstrakurikuler. Satu kali di sebuah lapangan kelurahan, tiga kali di kamar mandi SD, dan yang terakhir dilakukan MS di sebuah areal persawahan. (riz/rud)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya