“Kalau melihat ketentuan dalam pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa yakni Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bisa 18 tahun,” katanya.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Guru Bela Diri yang Sodomi Siswa Divonis 13 Tahun
Diketahui, Ms, 55, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo Kota pada Agustus 2023. Guru ekstrakurikuler bela diri ini tega menyodomi salah seorang murid laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aksi ini dilakukan sampai lima kali dalam rentang waktu Juni-Juli. Aksi dilalukan di luar kegiatan ekstrakurikuler. Satu kali di sebuah lapangan kelurahan, tiga kali di kamar mandi SD, dan yang terakhir dilakukan MS di sebuah areal persawahan. (riz/rud)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya