PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana MS, 55, seorang guru bela diri di Kota Probolinggo, akhirnya inkracht.
Terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama memilih tidak mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sejak awal Desember 2023. Sebab, sepekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding.
“Sudah inkracht. Sesuai aturan, jika satu pekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding, maka dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya, Jumat (15/12).
Karena itu, maka terpidana harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan JPU meminta majelis hakim menghukum MS selama 15 tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa Hairus mengatakan, pihaknya memang sepakat tidak mengajukan banding. Karena putusan yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah dari tuntutan. Putusan ini sudah wajar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya