Dia menuding, bawaslukab semena-mena menafsirkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pencoretannya. Padahal, di kabupaten/kota lain rerata tenaga ahli (TA) mencalonkan diri sebagai caleg dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tanpa mengundurkan diri.
’’KPUK dan bawaslukab multitafsir di sini. Kalau digaji negara tidak boleh, mengapa pendamping desa diperbolehkan dan tidak disuruh mengundurkan diri. Sedangkan, TA harus (mengundurkan diri) bila jadi caleg. Itu pun ada di permendes (peraturan menteri desa) tidak dilarang. Kami juga meyakini peraturan tidak melarang TA,” ujarnya.
Dia menuturkan, seharusnya bawaslukab dalam menafsirkan peraturan harus didampingi ahli. Agar tidak multitafsir dan semena-mena. Jika dibutuhkan, lanjut dia, maka akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
’’Pada 12 Oktober lalu, saya sudah menyampaikan tanggapan keberatan terkait itu (pengunduran diri),” beber caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 4 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Bojonegoro Sunaryo Abumain membenarkan, dirinya akan menjadi saksi untuk Hanafi dalam persidangan pelaporan pelanggaran kode etik KPUK dan Bawaslu setempat. Sedangkan, terkait rencana gugatan DPC PPP mbah Naryo sapaan akrabnya mengatakan, pasti menggugat. Namun, masih menunggu waktu. ’’Jadi (menggugat), menunggu waktu,” katanya.
Ketua Bawaslukab Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo belum bisa dikonfirmasi terkait penafsirannya terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan dicoretnya empat caleg. Meliputi, Muhammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif'an dari Partai Demokrat; Imam Mu'alim dari PPP; dan Ali Mustofa dari Partai Amanat Nasional (PAN). (yna/bgs)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis