polhukam.id: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini telah menimbulkan polemik.
Ada pandangan FB diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.
Pakar hukum pidana Prof Dr Suparji Ahmad SH MH berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut, karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian.
Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?