"FB mendalilkan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK. Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti," kata Suparji Ahmad.
Dikatakan Suparji bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan.
Pada sisi lain, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu yang ada dipersoalkan penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya