polhukam.id - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.
Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.
Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.
Raffi menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi dengan tergugat untuk bisnis penjualan laptop.
Untuk investasi awal Raffi, menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada tergugat 1, dengan perjanjian profit sharing (bagi untung).
Tergugat 1 menyerahkan keuntungan sebesar Rp60 juta setiap bulan, selama beberapa bulan sejak investasi tanamkan.
Awalnya semua berjalan lancar, karena itu tergugat 1 kembali mengajukan permintaan penambahan modal atau nilai investasi.
Ia menyerahkan modal sebanyak 5 kali, hingga mencapai Rp 2,1 miliar, dan dilakukan perjanjian secara hukum yang diketahui Notaris.
"Awalnya lancar pembagian profit itu, Namun, setelah uang investasi saya masuk sampai Rp 2,1 miliar, sudah mulai macet," ungkap Andi Raffi.
Karena tidak menerima keuntungan dari bisnis seperti yang dijanjikan, ia kembali menghubung tergugat 1 untuk menanyakan perkembangan bisnis laptop seken.
Tergugat beralasan bahwa, bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tidak ada lagi pembagian profit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
3 Nelayan Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!