polhukam.id - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.
Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.
Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.
Raffi menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi dengan tergugat untuk bisnis penjualan laptop.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!