Tergiur Bisnis Jual Laptop Seken, Andi Jadi Korban Penipuan Rekan Bisnis

- Senin, 18 Desember 2023 | 21:01 WIB
Tergiur Bisnis Jual Laptop Seken, Andi Jadi Korban Penipuan Rekan Bisnis

 

 

polhukam.id - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.

Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.

 Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.

Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.

Raffi menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi dengan tergugat untuk bisnis penjualan laptop.

Halaman:

Komentar