polhukam.id - Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang atas perkara dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Musi Prima Coal (MPC) terus bergulir.
Gugatan perkara nomor registrasi 83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg, kini memasuki agenda persidangan tambahan saksi dari penggugat dan saksi tergugat. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Senin (18/12/23).
Menurut kuasa hukum dari Parmin selaku penggugat, yakni Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum, di dampingi oleh Ellis Robert, SH., MH., Amril, ST., SH., MH dan Joasep Panjaitan, SH menyampaikan dari fakta-fakta dalam persidangan tadi terungkap bahwa apa yang menjadi gugatan terhadap tergugat berlandaskan hukum yang jelas.
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan, Sekda Sumsel SA Supriono Ingatkan Jajaran ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik 2024
"Alhamdulillah, dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi terungkap fakta bahwa apa yang kami gugat terhadap pihak tergugat memang berlandaskan hukum,"ungkap Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Penggugat Ellis Robert, SH., MH., menambahkan bahwa selain mendengarkan keterangan para saksi, pada persidangan sebelumnya pihaknya juga telah melampirkan sebanyak 32 bukti surat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah karyawan tetap PT Musi Prima Coal.
"Dari keterangan saksi tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal yang dihadirkan justru menguatkan bahwa klien kami memang benar pernah berkerja di perusahaan tersebut,"kata wanita yang juga sebagai Anggota Komisi Pengawas (Komwas) DPC PERADI Palembang ini.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!