Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir
Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!