Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir
Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya