Sidang Lanjutan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Kuasa Hukum Penggugat Optimis Hak Klien Akan Dikabulkan

- Senin, 18 Desember 2023 | 23:00 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Kuasa Hukum Penggugat Optimis Hak Klien Akan Dikabulkan

Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir

Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa  hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.

"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.

Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal  tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
 
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com

Halaman:

Komentar