Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir
Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?