Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir
Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!