MNC - Kabar terbaru, Kepala Desa (Kades) Manjung Kecamatan Wonogiri Kota, H, tersandung dugaan korupsi. Negara merugi ratusan juta atas perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan pada Senin (18/12), telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
Hal tersebut dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.
Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK OTT Terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa di Maluku Utara
"Benar..Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di ruang Kasi Pidsus Kejari Wonogiri," ujar Kepala Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot saat diterima Manggarainews, Senin (18/12/2023).
Menurut Kajari, ia menjelaskan, yang menjadi tersangka adalah H yang notabene adalah Kades Manjung Wonogiri Kota.
Perkara itu adalah terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di desa setempat sejak tahun 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Panglima TNI yang Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo Mayor Teddy
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu