SINAR HARAPAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Gugatan itu diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Tepis Isu Miring Tak Lanjutkan Bansos, Ganjar-Mahfud Malah Janji Menyempurnakan agar Tepat Sasaran
Dalam sidang itu Firli Bahuri tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dan tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Firli Bahuri kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook