Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

- Selasa, 19 Desember 2023 | 17:00 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendukung PPATK Pantau Transaksi Dana Pemilu 2024

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar