iNSulteng - Masalah sengketa lahan perkebunan sawit di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara kini memasuki tahap pelepasan oleh PT Argo Nusa Abadi (ANA).
Pelepasan lahan tersebut berdasarkan hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Pemda dan Pemprov mencakup beberapa nama diantaranya mantan oknum kepala desa inisial K.
Baca Juga: Joni Mursalim: Lurah Bahontula Diduga Melakukan Negosiasi Harga dengan PT AFIT LINTAS JAYA
Lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana di Desa Tompira atau disebut juga dengan Rumpun 9 telah divalidasi dan diverifikasi oleh tim.
Dari hasil validasi dan verifikasi tersebut tercatat seluas 1.200 hektare lahan yang akan dilepaskan oleh PT Ana melalui Bupati Morowali Utara.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?