Hits IDN - Terbukti Palsukan Tanda tangan warga, Oknum Kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terancam hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui pelaku merupakan seorang Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi alias WK.
Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timro Tengah Utara pada Senin, 18 Agustus 2023.
Kades yang baru dilantik 5 pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.
Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penahanan itu.
Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Yakult buka Lowongan Kerja, cek posisi berikut ini
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?