Hits IDN - Terbukti Palsukan Tanda tangan warga, Oknum Kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terancam hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui pelaku merupakan seorang Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi alias WK.
Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timro Tengah Utara pada Senin, 18 Agustus 2023.
Kades yang baru dilantik 5 pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.
Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penahanan itu.
Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Yakult buka Lowongan Kerja, cek posisi berikut ini
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya