Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peradilan Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nonaktif Sugiarto menginjak tahap putusan, Selasa (19/12).
Dinyatakan terbukti menyelewengkan APBDes tahun 2021-2022, Sugiarto dijathui hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Sidang agenda putusan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, hadir dipersidangan secara langsung. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Kejati Jatim.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (19/12).
Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000. Hukuman ini tak lain mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan JPU pada terdakwa.
Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!