’’Uang pengganti ini dengan ketentuan kalau terdakwa tidak mampu membayar selama kurun satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ ungkapnya.
Namun begitu, jika kekayaan yang dimiliki Sugiarto tak sampai senilai Rp 1 miliar, ia mesti menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. ’’Kami nyatakan pikir-pikir dulu. Begitupun dengan pihak terdakwa,’’ urai Kasi Pidsus.
Sejauh ini, kades nonaktif yang menjabat sejak 2019 itu ditahan di Rutan Kejati Jatim. Disinggung soal peluang Sugiarto ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Rizky belum bisa bicara banyak.
’’Sejauh ini terdakwa memang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Setelah inkracht nanti terdakwa mau dilayar di mana, itu sepenuhnya kewenangan pihak lapas,’’ tandas Rizky.
Diberitakan sebelumnya, Kades Lolawang Nonaktif Sugiarto dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12).
Di samping itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukannya. Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022 pada 13 April lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya