polhukam.id: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Abdul Rofik SH MH menggelar sidang atas nama terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara asing asal Suriah, Selasa (19/12/2023). Pria kelahiran Damascus ini di jerat pasal 263 ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala SH dan Ari Melando SH.
Terdakwa sekitar Desember 2021 menghubungi biro jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk terbitkan Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader melakukan tindak pidana pemalsuan yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati hingga pemakaian surat menimbulkan kerugian”.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang
JPU mengungkapkan, terdakwa melakukannya dengan cara-cara sebagai berikut. Dibuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022.
Ketika dilakukan pemeriksaan adalah non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani SH.
Berkat penggunaan surat palsu tersebut terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion lalu terdakwa dapat mendirikan perusahan garmen milik sendiri.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?