Warga Negara Asing Asal Suriah Terbelit Pasal 263 KUHP

- Rabu, 20 Desember 2023 | 13:30 WIB
Warga Negara Asing Asal Suriah Terbelit Pasal 263 KUHP

Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban  Hikmat selaku Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikt (AS).

Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT Hikmat Fashion seolah-olah masih bekerja di perusahaan tersebut.

Terdakwa merekrut karyawan PT Hikmat Fashion untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT Hikmat Fashion. Hal ini mengakibatkan rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT Hikmat Fashion.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri

Di luar persidangan  terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader yang di persidangan didampingi penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia tampak  fasih komunikasi menggunakan bahasa Indonesia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan  bahasa Indonesia pula.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler