Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Hikmat selaku Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikt (AS).
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT Hikmat Fashion seolah-olah masih bekerja di perusahaan tersebut.
Terdakwa merekrut karyawan PT Hikmat Fashion untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT Hikmat Fashion. Hal ini mengakibatkan rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT Hikmat Fashion.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri
Di luar persidangan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader yang di persidangan didampingi penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia tampak fasih komunikasi menggunakan bahasa Indonesia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan bahasa Indonesia pula.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya