Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Hikmat selaku Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikt (AS).
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT Hikmat Fashion seolah-olah masih bekerja di perusahaan tersebut.
Terdakwa merekrut karyawan PT Hikmat Fashion untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT Hikmat Fashion. Hal ini mengakibatkan rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT Hikmat Fashion.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri
Di luar persidangan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader yang di persidangan didampingi penerjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia tampak fasih komunikasi menggunakan bahasa Indonesia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan bahasa Indonesia pula.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?