Kepada penyidik polisi, pasangan suami-istri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.
Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.
Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini," ia menambahkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?