Selain itu, mereka juga tidak sependapat dengan besaran nilai kerugian yang didakwakan. Mereka menilai bahwa kerugian tidak mencapai Rp 398,48 juta. Lebih kecil dari itu. Namun, pada akhirnya eksepsi tersebut ditolak hakim.
Seperti diberitakan, HE didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.
Anggaran pengadaan kebersihan tahun 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 398,48 juta.
Baca Juga: Kasus Kades Jambean Kras Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri
Setelah menangani kasus sejak awal 2023 lalu, HE ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah diperiksa secara intensif pada Selasa (14/11) lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!