Selain itu, mereka juga tidak sependapat dengan besaran nilai kerugian yang didakwakan. Mereka menilai bahwa kerugian tidak mencapai Rp 398,48 juta. Lebih kecil dari itu. Namun, pada akhirnya eksepsi tersebut ditolak hakim.
Seperti diberitakan, HE didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.
Anggaran pengadaan kebersihan tahun 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 398,48 juta.
Baca Juga: Kasus Kades Jambean Kras Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri
Setelah menangani kasus sejak awal 2023 lalu, HE ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah diperiksa secara intensif pada Selasa (14/11) lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook