HALLO.DEPOK.ID - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2023. Selain mengungkap peristiwa penangkapan, artikel ini akan menganalisis kekayaan Abdul Gani Kasuba dan mengeksplor respons Presiden Joko Widodo.
1. Peristiwa Tangkap Tangan dan Pernyataan KPK
Sejak Senin, 18 Desember 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan beberapa individu lain di DKI Jakarta dan Ternate.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi lebih dari 15 orang diamankan, termasuk Gubernur Maluku Utara.
Rincian konstruksi dan kronologi operasi akan diungkap setelah pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Gubernur Maluku Utara yang Terjerat Skandal Korupsi
2. Kekayaan Abdul Gani Kasuba Terungkap
Harta kekayaan Abdul Gani Kasuba menjadi sorotan utama.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 14 Mei 2023, kekayaannya mencapai Rp 6,458,409,184. Rincian meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan aset bergerak lainnya.
Analisis mendalam terhadap komposisi kekayaannya akan menggambarkan profil finansialnya.
3. Komitmen Jokowi Terhadap Hukum
Presiden Jokowi menanggapi peristiwa ini dengan menyerukan penghormatan terhadap proses hukum KPK.
Pernyataannya, "Hormati proses hukum yang ada di KPK," mencerminkan komitmen pada penegakan hukum dan keadilan.
Artikel ini akan merinci pandangan dan sikap Jokowi terkait skandal korupsi ini.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Luncurkan Modul Anti Korupsi Bagi Siswa SMP, Ini Tujuannya
4. Reaksi Publik dan Dampak Politik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!