Mangkir Pemeriksaan Berkali-kali, Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

- Kamis, 21 Desember 2023 | 15:00 WIB
Mangkir Pemeriksaan Berkali-kali, Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


SINAR HARAPAN - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," katanya.
 
Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM."Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.
 
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Bali Siap Amankan 306 Gereja Tempat Perayaan Natal Antisipasi Ancaman Serangan Terorisme

Halaman:

Komentar

Terpopuler