Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya