Dua Penyuap Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara

- Kamis, 21 Desember 2023 | 16:30 WIB
Dua Penyuap Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Baca Juga: Polri Gelar Apel Operasi Lilin 2023 Pengamanan Natal-Tahun Baru, Terjunkan Sedikitnya 129.923 Personil Gabungan

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.***



​​​

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler