Tersangka terlibat dalam pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD M.Zein.
Hingga hari ini tim penyidik Kejaksaan Belitung Timur meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 Sampai 9 Januari 2024, adapun dasar melakukan penahanan, sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP.
Adanya kekawatiran tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Untuk pasal yang dikenakan tersangka melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 20 tahun 2021 subsider pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Kerugian berdasarkan temuan dengan audit kerugian kurang lebih Rp.369 juta, dan keterlibatan tersangka dalam hal ini ditetapkan sementara satu orang yang bertanggung jawab, dan nanti ketika fakta persidangan terungkap yang kita akan tindak lanjuti, " tegas Yoyok.
Lebih lanjut Yoyok mengatakan, Tersangka ditahan lapas Cerucuk dan akan ditetapkan penahanan lebih lanjut setelah 20 hari penahan, terkait hal tersebut saksi yang diperiksa diperkira 25 Sampai 30 orang, jelas Yoyok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infolintar.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya