polhukam.id - Dr.Rita Susanti Kajari Belitung Timur menetapkan tersangka inisial(Rd) atas kasus pengelolaan dana tunjangan dan insentif paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD Muhammad Zein.
Kemudian melakukan penahanan pasal 21 KUHAP, meningkatkan kasus saksi ke tersangka melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian berkisar berdasarkan auditor Rp.369 juta. Kamis (21/12/2023)
Kasi Intel Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi dalam wawancara dengan pihak media membenarkan, telah menetapkan satu orang tersangka, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan bukti.
Baca juga: Mengejutkan 557 Istri di Belitung Cerai Gugat Suami
" Berdasarkan bukti permulaan pasal 184 menetapkan satu orang tersangka inisial (Rd) ketua tim jasa pelayanan periode Hb2021 RSUD Muhammad Zein, ujar Yoyok.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan perintah penyidikan Kajari Belitung Timur Dr.Rita Susanti, Prin-889/l.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sebelumnya tersangkah telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah memenuhi bukti yang cukup.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?