polhukam.id - Dr.Rita Susanti Kajari Belitung Timur menetapkan tersangka inisial(Rd) atas kasus pengelolaan dana tunjangan dan insentif paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD Muhammad Zein.
Kemudian melakukan penahanan pasal 21 KUHAP, meningkatkan kasus saksi ke tersangka melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian berkisar berdasarkan auditor Rp.369 juta. Kamis (21/12/2023)
Kasi Intel Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi dalam wawancara dengan pihak media membenarkan, telah menetapkan satu orang tersangka, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan bukti.
Baca juga: Mengejutkan 557 Istri di Belitung Cerai Gugat Suami
" Berdasarkan bukti permulaan pasal 184 menetapkan satu orang tersangka inisial (Rd) ketua tim jasa pelayanan periode Hb2021 RSUD Muhammad Zein, ujar Yoyok.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan perintah penyidikan Kajari Belitung Timur Dr.Rita Susanti, Prin-889/l.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sebelumnya tersangkah telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah memenuhi bukti yang cukup.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!