SEMARANG, KILATSOLO.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI secara serentak. Pemusnahan dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Kota Semarang pada Kamis (21/12/2023).
Wadirresnarkoba, AKBP Rizki menyampaikan,
pemusnahan barang sitaan hasil KRYD Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeui ini merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri yang memerintahkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan KRYD.
Baca Juga: BPH Migas Didesak Berikan Penjelasan, Denda yang Diberikan Tak Masuk Akal!
"Dalam KRYD, petugas menyasar diantaranya tempat-tempat hiburan malam dan tempat lainnya secara serentak," ujar Rizky.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brutal Anjing Lato, JAAN Adukan ke Polisi
Selain itu, juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kegiatan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?