Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan uji lab oleh Bidlabfor guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar Narkotika.
Baca Juga: Spanduk Bertulisan #SoloBukanGibran Muncul di Jalan Setiabudi
Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 205,69 gram, serta mengamankan dua tersangka yakni JM dan AB.
"Informasi dari masyarakat kami harapkan agar kita bisa bersama sama berperang melawan Narkoba," katanya.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro, Ada Harta yang Tak Masuk LHKPN
Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah, Kasi Penkum Kejati Jateng, M. Agus Arfianto, Kasubbidnarkoba Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kasubdit 1, 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Jateng.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?