PASURUAN, Radar Bromo - Maraknya aksi pencurian motor yang dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, tidak sepenuhnya benar.
Buktinya, ada pelaku yang sengaja berbuat kriminal untuk bersenang-senang. Bahkan, ada yang menggunakan hasil kejahatannya untuk nyabu.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pasuruan Kota Kamis (21/12). Ada dua tersangka. Masing-masing berinisial MA, 27 dan EK, 27, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kedua pelaku diamankan lantaran terlibat dalam pencurian motor di sebuah toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari aksi mereka, kepolisian mengamankan dua motor.
Pertama, Honda Vario yang dicuri keduanya dan sudah dijual. Serta, satu unit Yamaha yang dipakai pelaku dalam aksi pencurian awal bulan lalu. Hasil penjualan motor curian itu ternyata dipakai pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!