AKURAT.CO, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.
Baca Juga: Sambut Nataru, Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Salatiga
"Kami berhasil mengankan DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian dan YA (31) warga Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka penadahan", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Juma'at (22/12).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (29/11/23) sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas Kab.Banyumas yang dalam kondisi mati.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?