"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai 19.680.000 rupiah," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka DS merupakan ex karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata.
Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
Baca Juga: Om Jack Sambangi Pasar Johar, Dampak El Nino dan Kenaikan Harga Menjadi Keluhan Pedagang
"Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per battery dan mendapatkan uang 10 juta rupiah," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain diantara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kec. Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jateng.akurat.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya