JAKARTA - Praktik aborsi ilegal mengguncang Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan pundi-pundi uang mencapai Rp 200 juta dalam dua bulan.
Apartemen tersebut menjadi tempat bisnis keji yang dijalankan oleh dua perempuan tidak berkompeten di bidang kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Potensi Anggrek di Sumedang, Rumah Oren, Tempat Pembibitan yang Menjanjikan
Dua pelaku utama, berinisial D (49) dan OIS (42), melakukan aborsi tanpa memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tiga tersangka lain, AF (43), AAF (18), dan S (33), juga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan