JAKARTA - Praktik aborsi ilegal mengguncang Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan pundi-pundi uang mencapai Rp 200 juta dalam dua bulan.
Apartemen tersebut menjadi tempat bisnis keji yang dijalankan oleh dua perempuan tidak berkompeten di bidang kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Potensi Anggrek di Sumedang, Rumah Oren, Tempat Pembibitan yang Menjanjikan
Dua pelaku utama, berinisial D (49) dan OIS (42), melakukan aborsi tanpa memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tiga tersangka lain, AF (43), AAF (18), dan S (33), juga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?