Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, mengungkapkan bahwa selama dua bulan operasi, pelaku berhasil mengaborsi sebanyak 20 janin dengan tarif antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per janin. Total keuntungan yang diraup mencapai Rp 200 juta.
Baca Juga: Ronaldo Gemilang, Legenda Liverpool Terancam di Al Nassr
Salah satu tersangka, AF (43), adalah ibu dari AAF (18), yang menjadi pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut.
AF mengakui bahwa alasan menggugurkan kandungan anaknya adalah karena malu, karena anaknya hamil di luar nikah dan akan menghadapi ujian kelas III.
Kini, lima tersangka menghadapi jeratan hukum yang diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 436 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tragedi Mengerikan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Musi Banyuasin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?