JAKARTA - Praktik aborsi ilegal mengguncang Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan pundi-pundi uang mencapai Rp 200 juta dalam dua bulan.
Apartemen tersebut menjadi tempat bisnis keji yang dijalankan oleh dua perempuan tidak berkompeten di bidang kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Potensi Anggrek di Sumedang, Rumah Oren, Tempat Pembibitan yang Menjanjikan
Dua pelaku utama, berinisial D (49) dan OIS (42), melakukan aborsi tanpa memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tiga tersangka lain, AF (43), AAF (18), dan S (33), juga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya