Baca Juga: Muhammad Yahya Ayyash Sukses Mengibarkan Merah-Putih di Piala Dunia Panahan Berkuda 2023
Sementara itu, identitas tersangka di bawah umur tidak diungkapkan.
Upaya heroik Iptu Aang untuk menghentikan tawuran malah memperburuk situasi, dan ia akhirnya menjadi korban dalam insiden tersebut.
Polisi mengambil langkah serius dengan menahan para pelaku menggunakan pasal 170 dan 214 KUHP yang mengatur kekerasan terhadap orang dan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Rampungkan Pembangunan Ulang Jembatan Otista: Presiden Jokowi Resmikan
Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara diharapkan memberikan sinyal keras bahwa kekerasan, terutama terhadap petugas, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya