polhukam.id - Gadis cantik yang masih berusia 17 tahun jadi korban kebiadaban seorang dukun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kini pria yang akrab disapa abah tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan akhirat kelak.
Korban disini berinisial W, adapun modus pelaku, korban diimingi penyembuhan alternatif dari penyakit yang dideritanya.
Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Gambiran, Banyuwangi. Pelaku adalah AP (44) atau yang biasa dipanggil Abah, warga desa setempat.
Baca Juga: Soal Gus Iqdam Urung Mengisi Pengajian di Banyuwangi, Kapolsek Tegaldlimo Ungkap Hasil Rapat Panitia
Baca Juga: Gus Iqdam Batal Hadir Mengisi Pengajian di Banyuwangi, Mohon Maaf Karena Alasan Ini
“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan