Sukabumi, polhukam.id – Oknum anggota Polres Sukabumi Kota, Bripka SR, jalani penempatan khusus (Patsus) atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin menyebutkan, oknum anggota itu akan menjalani Patsus selama tujuh hari, menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Pelapor istri Bripka SR. Tadi laporannya, dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tahir Muhidin, seperti dikutip dari antara, Sabtu (23/12/2023).
Hasil pemeriksaan korban dan pelaku, KDRT dipicu persoalan diinternal keluarga. “Cekcok mulut, dan diduga terjadi KDRT oleh Bripka SR,” jelas Tahir Muhidin.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya