Sukabumi, polhukam.id – Oknum anggota Polres Sukabumi Kota, Bripka SR, jalani penempatan khusus (Patsus) atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin menyebutkan, oknum anggota itu akan menjalani Patsus selama tujuh hari, menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Pelapor istri Bripka SR. Tadi laporannya, dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tahir Muhidin, seperti dikutip dari antara, Sabtu (23/12/2023).
Hasil pemeriksaan korban dan pelaku, KDRT dipicu persoalan diinternal keluarga. “Cekcok mulut, dan diduga terjadi KDRT oleh Bripka SR,” jelas Tahir Muhidin.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya