Sukabumi, polhukam.id – Oknum anggota Polres Sukabumi Kota, Bripka SR, jalani penempatan khusus (Patsus) atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin menyebutkan, oknum anggota itu akan menjalani Patsus selama tujuh hari, menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Pelapor istri Bripka SR. Tadi laporannya, dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tahir Muhidin, seperti dikutip dari antara, Sabtu (23/12/2023).
Hasil pemeriksaan korban dan pelaku, KDRT dipicu persoalan diinternal keluarga. “Cekcok mulut, dan diduga terjadi KDRT oleh Bripka SR,” jelas Tahir Muhidin.
Atasan SR, sempat melakukan mediasi kepada keduanya, dengan melibatkan orang tua masing-masing.
Namun, tidak ada titik temu pada mediasi tersebut, dan korban tetap pada pendiriannya untuk bercerai.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. “KDRT itu diduga terjadi sekitar September 2023 lalu,” imbuhnya.
Kasus KDRT oleh oknum polisi itu sempat viral di media sosial. Korban sempat mengunggah foto dengan kondisi wajah lebam.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang
Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT