Pelaku UW ini ditangkap di daerah Balegede Naringgul Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan,” sambungnya.
Ia menambahkan pada saat dilakukan penangkapan, UW mengakui bahwa turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi.
“Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.o
Atas perbuatannya, UW alias Kampeng dijerat pasal berlapis. Selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, ia juga diancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya Polresta Bandung terlebih dahulu mengamankan empat pelaku, yakni TS (53), EH (21), DS (26) dan AS (27). Dimana para pelaku merupakan ormas GBR.**
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idisionline.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis