polhukam.id - Penjaga warung kopi diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya.
Polisi membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.
Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.
Sebelumnya, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi "WAKA" Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya sering terjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.
Baca Juga: Niat Liburan ke Banyuwangi, Seorang Bocil dan Tante Tenggelam di Kolam Renang Hotel Minak Jinggo
Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka Nugroho Prasetiyo.
Pada saat diamankan serta digeledah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogo huruf Y.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.
"Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan," jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo.
Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 25.000 ribu.
Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!