polhukam.id - Penjaga warung kopi diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya.
Polisi membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.
Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.
Sebelumnya, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi "WAKA" Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya sering terjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.
Baca Juga: Niat Liburan ke Banyuwangi, Seorang Bocil dan Tante Tenggelam di Kolam Renang Hotel Minak Jinggo
Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka Nugroho Prasetiyo.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?