Itulah mengapa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, dibahas juga mengenai sanksi yang akan diterima bagi para pelaku kejahatan yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin atau sembarangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang menjadi korban terkait dugaan penipuan dengan modus penambahan limit kartu kredit. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka yang mengaku sebagai telemarketing. Mereka mengaku, sebagai pegawai dari Bank BNI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kerugian sementara yang terdata dari Bank BNI mencapai Rp 1 miliar dari 20 korban.
"Kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan audit," terang Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kasus ini terungkap, usai nasabah BNI yang diduga menjadi korban penipuan komplain ke pihak bank. Menurutnya, perkara ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
"Empat orang tersangka dibekuk, saat ini masih terus kami dalami" kata mantan Kapolresta Solo itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?