Itulah mengapa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, dibahas juga mengenai sanksi yang akan diterima bagi para pelaku kejahatan yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin atau sembarangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang menjadi korban terkait dugaan penipuan dengan modus penambahan limit kartu kredit. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka yang mengaku sebagai telemarketing. Mereka mengaku, sebagai pegawai dari Bank BNI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kerugian sementara yang terdata dari Bank BNI mencapai Rp 1 miliar dari 20 korban.
"Kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan audit," terang Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kasus ini terungkap, usai nasabah BNI yang diduga menjadi korban penipuan komplain ke pihak bank. Menurutnya, perkara ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
"Empat orang tersangka dibekuk, saat ini masih terus kami dalami" kata mantan Kapolresta Solo itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya