Itulah mengapa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, dibahas juga mengenai sanksi yang akan diterima bagi para pelaku kejahatan yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin atau sembarangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang menjadi korban terkait dugaan penipuan dengan modus penambahan limit kartu kredit. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka yang mengaku sebagai telemarketing. Mereka mengaku, sebagai pegawai dari Bank BNI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kerugian sementara yang terdata dari Bank BNI mencapai Rp 1 miliar dari 20 korban.
"Kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan audit," terang Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kasus ini terungkap, usai nasabah BNI yang diduga menjadi korban penipuan komplain ke pihak bank. Menurutnya, perkara ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
"Empat orang tersangka dibekuk, saat ini masih terus kami dalami" kata mantan Kapolresta Solo itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya