polhukam.id- Sebanyak 764 narapidana di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada hari Senin (25/12/2023).
Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan yang telah dijalankan.
Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Narapidana dapat Remisi Khusus Natal dari Pemerintah, 99 Langsung Bebas
Dari jumlah tersebut, 747 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang artinya mereka akan mendapatkan pengurangan satu bulan dari sisa masa hukuman mereka.
Syaratnya adalah mereka sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik.
“Remisi Khusus I diberikan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai pengurangan masa hukuman pada hari besar keagamaan," tambah Ibnu.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!