Sementara itu, 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Ibnu Chuldun berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.
Selain itu, ia mengharapkan bahwa narapidana yang langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka dan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?