764 Narapidana di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Remisi Natal 2023

- Senin, 25 Desember 2023 | 18:30 WIB
764 Narapidana di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Remisi Natal 2023

Sementara itu, 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ibnu Chuldun berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.

Selain itu, ia mengharapkan bahwa narapidana yang langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka dan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat. 

Baca Juga: Pemerintah Investigasi Kebakaran Perusahaan Smelter PT ITSS di Morowali, Minta Hak Karyawan Korban Terpenuhi

Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Halaman:

Komentar

Terpopuler