Sementara itu, 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Ibnu Chuldun berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.
Selain itu, ia mengharapkan bahwa narapidana yang langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka dan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya