Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat adalah Abd Gafur, sementara anggota PPS yang dicopot melibatkan Risma Dewi Anugerah Wati dari Kelurahan Lae-lae, Nathaniel Mayor Andala dari Kelurahan Sawerigading, Annisa Nurul Aulia dari Kelurahan Maloku, dan Moh Firmansyah Azir dari Kelurahan Mangkura.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Pihak Bawaslu Makassar, yang menanggapi keputusan tersebut, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum menerima surat keputusan secara resmi.
Rahmat Sukarno, Anggota Bawaslu Makassar, menyatakan bahwa mereka akan memberikan respons setelah menerima surat SK resmi terkait pemecatan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?